Berita Pilihan

Cara Cek E-Tilang Online Lewat HP, Cukup Siapkan STNK

Seiring dengan berkembangnya teknologi, sistem penegakan hukum lalu lintas di Indonesia pun semakin modern. Salah satu inovasi terbaru yang mempermudah masyarakat adalah penerapan e-tilang atau tilang elektronik. Bagi Anda yang ingin tahu cara cek e-tilang, kini Anda bisa melakukannya dengan mudah hanya menggunakan HP. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak.

Langkah Mudah Cek E-Tilang Lewat HP

Jika Anda ingin mengetahui status e-tilang untuk kendaraan Anda, berikut adalah cara cek e-tilang yang dapat dilakukan secara praktis menggunakan smartphone. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana.

Pertama, buka laman resmi yang telah disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu melalui https://etle-pmj.info/id/check-data atau https://etilang.polri.go.id/. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi kendaraan Anda.

1. Persiapkan Data Kendaraan Anda

Sebelum memulai pengecekan, pastikan Anda sudah menyiapkan STNK kendaraan. Anda perlu memasukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada kolom yang tersedia di laman tersebut.

2. Masukkan Informasi Kendaraan

Setelah itu, masukkan data yang diminta dengan benar. Pastikan Anda tidak melakukan kesalahan penulisan pada nomor plat atau nomor kendaraan.

3. Cek Hasil Pengecekan

Setelah mengisi data, sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya. Jika tidak ada pelanggaran yang terdeteksi, Anda akan melihat keterangan “No data available” atau “Data tidak ditemukan”. Namun, jika kendaraan Anda terdeteksi melanggar aturan lalu lintas, sistem akan menampilkan rincian seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status konfirmasi tilang.

Jenis Pelanggaran yang Terkena E-Tilang

Sistem e-tilang berlaku untuk berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi melalui tilang elektronik antara lain:

  • Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi kendaraan roda empat.
  • Menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
  • Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat.
  • Berkendara melawan arus lalu lintas.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor.
  • Membonceng lebih dari dua orang.
  • Tidak menyalakan lampu kendaraan pada malam hari atau siang hari (untuk sepeda motor).

Jika kendaraan Anda terdeteksi melanggar, Anda wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari untuk menghindari pemblokiran STNK.

Melalui sistem ini, Anda tidak perlu lagi khawatir jika tiba-tiba menerima tilang. Dengan cara cek e-tilang yang praktis lewat HP, Anda bisa mengetahui secara langsung apakah kendaraan Anda terlibat dalam pelanggaran lalu lintas. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari masalah hukum.

Omah Dongeng

OmahDongeng.ID adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Artikel Terkait

Back to top button