Keuangan

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Tanpa ke Kantor Pajak

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Dengan kemudahan ini, Anda bisa mendaftarkan NPWP langsung dari rumah atau lewat ponsel Anda. Artikel ini akan membahas langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa Anda ikuti dengan mudah.

Persiapkan Dokumen Penting untuk Daftar NPWP Online

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan. Pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP (untuk Warga Negara Indonesia)
  • Paspor dan KITAS/KITAP (untuk Warga Negara Asing)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha (khusus bagi pengusaha atau wiraswasta)
  • Surat Pernyataan bermaterai yang berisi lokasi dan jenis usaha (bagi pengusaha)

Setelah semua dokumen siap, Anda bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran NPWP secara online.

Langkah-langkah Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Dengan adanya e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak, mendaftar NPWP sekarang menjadi sangat mudah. Anda hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut untuk mendaftar NPWP lewat HP:

  1. Akses Situs e-Registration Pajak
    Langkah pertama adalah mengunjungi situs e-Registration Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar menggunakan browser di HP Anda. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil agar tidak terjadi gangguan saat proses pendaftaran berlangsung.

  2. Mulai Mengisi Formulir Pendaftaran
    Setelah masuk ke halaman utama e-Registration, klik tombol “Daftar” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dengan data diri secara lengkap. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar agar tidak ada masalah dalam proses verifikasi.

  3. Verifikasi Akun Melalui Email
    Setelah mengisi formulir pendaftaran, klik “Daftar”. Anda akan menerima email verifikasi di alamat email yang telah Anda daftarkan. Pastikan Anda memeriksa inbox dan melakukan konfirmasi agar akun Anda bisa digunakan.

  4. Login dan Pilih Kategori Wajib Pajak
    Setelah akun terverifikasi, login kembali ke situs menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan. Pada halaman utama, pilih kategori wajib pajak sesuai dengan status Anda, apakah sebagai pribadi, pengusaha, atau wiraswasta. Pemilihan kategori yang tepat akan mempengaruhi proses selanjutnya.

  5. Unggah Dokumen Persyaratan
    Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, seperti KTP atau paspor, dan dokumen lainnya. Pastikan file dokumen yang Anda unggah sesuai dengan format yang diminta oleh sistem dan tidak melebihi ukuran file yang ditentukan.

  6. Periksa dan Kirim Data
    Setelah mengunggah dokumen, pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan dokumen yang di-upload sudah sesuai. Jika sudah yakin, klik tombol “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP Anda.

  7. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
    Setelah permohonan dikirim, data Anda akan diverifikasi oleh petugas pajak. Proses ini umumnya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Jika pendaftaran Anda disetujui, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk kartu fisik melalui pos ke alamat yang Anda daftarkan. Selain itu, Anda juga bisa mengunduh salinan digital NPWP melalui akun e-Registration Anda.

Dengan langkah-langkah cara daftar NPWP online lewat HP ini, Anda dapat dengan mudah mengurus pendaftaran NPWP tanpa perlu pergi ke kantor pajak. Semua proses bisa dilakukan dari rumah atau di mana saja, asalkan Anda memiliki perangkat yang terhubung ke internet. Kemudahan ini tentu saja akan menghemat waktu dan tenaga Anda dalam mengurus administrasi perpajakan.

Omah Dongeng

OmahDongeng.ID adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Artikel Terkait

Back to top button