Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan di Indonesia. Proses perpanjangan SIM C di tahun 2024 tetap mudah dilakukan, baik secara offline maupun online. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara dan syarat perpanjang SIM yang perlu Anda ketahui.
Cara Dan Syarat Perpanjang SIM Secara Offline dan Online
Cara Perpanjang SIM Secara Offline
Jika Anda memilih untuk memperpanjang SIM secara offline, langkah-langkahnya cukup mudah. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat dan ikuti prosedur berikut:
- Lengkapi dokumen persyaratan: Pastikan semua dokumen seperti SIM lama, KTP, surat keterangan sehat, dan surat lulus tes psikologi sudah siap.
- Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
- Proses perekaman sidik jari dan foto akan dilakukan di lokasi.
- Tunggu SIM selesai dicetak. Jika blanko SIM kosong, Anda akan diberi jadwal pengambilan SIM.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Perpanjangan SIM secara online semakin mudah dengan adanya aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau situs resmi sim.korlantas.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Registrasi online: Kunjungi situs atau aplikasi dan isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Verifikasi dan pembayaran: Setelah registrasi, Anda akan menerima email berisi kode pembayaran. Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dan simpan bukti pembayaran.
- Pengambilan SIM: Bawa dokumen persyaratan dan bukti pembayaran ke Satpas, SIM Corner, atau Simling. Lakukan proses sidik jari dan foto, kemudian tunggu hingga SIM baru Anda selesai dicetak.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum memulai proses perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan perpanjang SIM ini cukup sederhana namun harus dipenuhi agar prosesnya berjalan lancar.
Berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan:
- SIM Lama: Pastikan SIM Anda masih berlaku atau maksimal H-1 sebelum kedaluwarsa. Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda perlu membuat SIM baru.
- KTP: Anda harus membawa KTP asli beserta fotokopinya.
- Surat Keterangan Sehat: Anda dapat mendapatkan surat ini dari klinik mitra Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling. Untuk perpanjangan online, surat ini bisa diakses melalui aplikasi e-Rikkes.
- Surat Lulus Tes Psikologi: Tes ini wajib dilakukan dan bisa diperoleh di Satpas, SIM Corner, atau melalui aplikasi ePPsi SIM.
- Formulir Permohonan Perpanjangan SIM: Formulir ini dapat diambil di Satpas, SIM Corner, atau Simling. Untuk perpanjangan secara online, formulir tersedia di situs resmi Korlantas Polri.
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda sudah siap untuk melanjutkan proses perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk perpanjang SIM C di tahun 2024, Anda perlu menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM C adalah sebagai berikut:
- Biaya utama: Rp75.000
- Biaya tambahan:
- Registrasi: Rp5.000
- Pemeriksaan kesehatan: sekitar Rp25.000
- Asuransi (opsional): Rp30.000
Dengan demikian, total biaya minimum yang perlu Anda bayar berkisar antara Rp105.000 hingga Rp140.000, tergantung pada layanan tambahan yang Anda pilih.