Keuangan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Aktif

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dengan berbagai program, salah satunya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai peserta aktif, Anda dapat mencairkan sebagian saldo JHT, meskipun masih bekerja. Berikut adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda ketahui.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen, peserta yang masih aktif bekerja harus memenuhi sejumlah syarat administratif. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan untuk transfer
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika ada

Dokumen-dokumen ini perlu difotokopi dan menunjukkan berkas aslinya saat pengajuan. Persyaratan ini wajib dipenuhi untuk memudahkan proses pencairan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Jika Anda ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan bawa semua dokumen yang telah dipersiapkan.
  2. Isi Formulir Pengajuan Klaim: Temui petugas dan beri tahu bahwa Anda ingin mencairkan saldo JHT. Petugas akan memberikan formulir pengajuan untuk diisi.
  3. Verifikasi Data: Setelah mengisi formulir, petugas akan memverifikasi kelayakan klaim.
  4. Antrean Wawancara: Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk mengikuti sesi wawancara atau tanya jawab dengan petugas.
  5. Proses Pencairan: Setelah wawancara, Anda hanya perlu menunggu proses pencairan dan saldo JHT akan dikirim ke rekening bank yang Anda lampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Selain melalui cara offline, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pencairan secara online. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan klaim secara digital:

  1. Akses LapakAsik: Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi Data Diri: Lengkapi informasi seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda.
  3. Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan dan foto diri Anda dalam format yang sesuai (JPG/JPEG/PNG/PDF).
  4. Verifikasi Data: Pastikan data yang Anda masukkan benar dan lengkap sebelum mengklik “Simpan”.
  5. Proses Verifikasi dan Wawancara: Sistem akan memverifikasi data Anda. Selanjutnya, Anda akan menerima jadwal wawancara via email. Wawancara akan dilakukan melalui video call, jadi pastikan Anda mempersiapkan berkas asli.
  6. Pencairan Saldo: Setelah proses wawancara selesai, dana JHT akan dicairkan dan ditransfer ke rekening bank Anda.

Waktu Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada jumlah saldo yang dicairkan. Jika saldo yang Anda cairkan di bawah Rp 10 juta, prosesnya akan selesai dalam waktu maksimal 1 hari. Namun, jika saldo lebih dari Rp 10 juta, pencairan bisa memakan waktu hingga 5 hari kerja setelah semua berkas dinyatakan lengkap dan valid.

Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengakses dana tersebut dengan lebih mudah, meskipun masih berstatus sebagai pekerja aktif. Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar.

Omah Dongeng

OmahDongeng.ID adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Artikel Terkait

Back to top button