Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang sebelumnya terpaksa kehilangan statusnya kini dapat mengaktifkan kembali manfaat tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, memberikan solusi bagi mereka yang terdampak pencabutan status. Bagi Anda yang ingin mengetahui cara mengaktifkan kembali KJP Plus, berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti.
Proses pengaktifan kembali KJP Plus akan dimulai pada Januari 2025 dan akan melibatkan beberapa tahapan penting. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, memastikan bahwa dana KJP Plus akan dicairkan paling lambat akhir Januari 2025 bagi penerima yang berhasil lolos verifikasi. Hal ini diungkapkan pada Senin (23/12/2024) di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Penyebab Pencabutan KJP Plus
Pada Tahap II tahun 2024, pencabutan status penerima KJP Plus dilakukan setelah verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sebanyak 105.225 siswa kehilangan statusnya karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Di antara mereka, 15.545 siswa diketahui memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Selain itu, 89.680 siswa lainnya berasal dari kelompok non-prioritas, yakni desil ekonomi 6-10.
Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali KJP Plus
Untuk mengaktifkan kembali status penerima KJP Plus, berikut adalah tahapan yang harus dilalui:
Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Penerima yang terpengaruh harus segera mendatangi kelurahan atau kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk mengklarifikasi status mereka. Klarifikasi ini penting untuk menunjukkan bahwa mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar.Proses Verifikasi Ulang
Setelah klarifikasi, data penerima akan diverifikasi ulang oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat KJP Plus.Penetapan Status Penerima
Nama-nama penerima yang berhasil lolos verifikasi akan dimasukkan kembali ke dalam daftar penerima KJP Plus. Status ini akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
Penerima yang lolos verifikasi akan menerima hak mereka kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025, seperti yang dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko. Proses ini bertujuan agar penerima manfaat KJP Plus benar-benar memenuhi kriteria yang berlaku.
Kapan Dana KJP Plus Cair?
Jika semua proses berjalan lancar, dana KJP Plus dipastikan akan cair paling lambat akhir Januari 2025. Ini menjadi komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Cara mengaktifkan kembali KJP Plus memberikan kesempatan bagi siswa yang sebelumnya terdampak pencabutan untuk melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial.
Bagi Anda yang statusnya dicabut, pastikan segera melakukan klarifikasi ke kelurahan atau Dinas Pendidikan agar status Anda dapat dipulihkan tepat waktu. Cara mengaktifkan kembali KJP Plus merupakan kesempatan penting yang tidak boleh dilewatkan.