Berita Pilihan

Perpanjang SIM Mati Online dengan Proses Mudah dan Terjangkau

Perpanjang SIM mati menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pengendara di Indonesia. Ketika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis, pengendara harus segera memperpanjangnya untuk menghindari sanksi. Pada artikel ini, kami akan membahas cara dan biaya perpanjang SIM mati, serta syarat-syarat yang perlu dipersiapkan.

Syarat Perpanjang SIM Mati

Sebelum Anda mengajukan perpanjangan SIM yang sudah mati, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • SIM asli yang sudah mati.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM dan KTP.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya untuk memperpanjang SIM mati.

Cara Perpanjang SIM Mati Secara Offline

Untuk memperpanjang SIM mati, Anda bisa melakukannya secara offline. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Kunjungi lokasi pelayanan seperti SATPAS, gerai SIM Corner, atau layanan SIM Keliling.
  2. Isi formulir perpanjangan SIM dan serahkan dokumen yang diperlukan di loket.
  3. Petugas akan memeriksa dokumen, mengambil foto, dan melakukan pemindaian sidik jari untuk pembuatan SIM.
  4. Setelah proses selesai, SIM baru Anda akan diterbitkan dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

Cara Perpanjang SIM Mati Secara Online

Saat ini, perpanjang SIM mati juga dapat dilakukan secara online. Berikut adalah cara mudah untuk memperpanjang SIM Anda menggunakan aplikasi digital:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda.
  2. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan.
  3. Daftarkan diri dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirim via SMS.
  4. Lengkapi profil Anda dengan Nama, NIK, dan alamat email untuk mengaktifkan akun.
  5. Setelah akun aktif, lakukan tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi terkait.
  6. Pilih opsi ‘SIM’ dan submenu ‘Perpanjangan SIM’.
  7. Unggah dokumen yang diperlukan, pilih SATPAS penerbit, dan lakukan pembayaran.

Setelah semua tahapan selesai, SIM baru Anda akan dikirimkan dan terdigitalisasi.

Biaya Perpanjang SIM Mati

Biaya perpanjangan SIM mati bervariasi tergantung jenis SIM yang dimiliki. Berikut adalah biaya perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Dengan biaya yang terjangkau ini, Anda dapat memperpanjang SIM mati dan tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Pastikan Anda tidak melewatkan masa berlaku SIM dan segera lakukan perpanjangan SIM mati agar tetap aman berkendara di jalan.

Omah Dongeng

OmahDongeng.ID adalah portal berita yang menghadirkan berbagai informasi lintas kategori dengan gaya penyajian yang sederhana, akurat, cepat, dan terpercaya.

Artikel Terkait

Back to top button